Politik Madina

MK Tolak Gugatan Pasangan Indra Porkas-Firdaus


Panyabungan,

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Bupati-Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Nomor Urut 7 H Indra Porkas Lubis-H Firdaus Nasution. Hal tersebut dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madina Jefri Antoni SH.

“Hari ini, gugatan yang dilakukan oleh pasangan Nomor Urut 7 H Indra Porkas dan H Firdaus Nasution atas hasil pemilukada ulang atau pencoblosan ulang Madina telah ditolak ataupun dibatalkan oleh MK. Hasil pemeriksaan MK terhadap saksi-saksi bahwa gugatan itu tidak cukup bukti, makanya MK menolak gugatan,” ujar Jefri melalui telepon, Jumat (27/05/2011).

Masih kata Jefri, dengan keluarnya penolakan dari MK untuk gugatan pasangan Indra Porkas-Firdaus, maka pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 6 Hidayat Batubara dan Dahlan Hasan Nasution resmi dinyatakan sebagai pemenang pesta demokrasi di Kabupaten Mandailing Natal.

“Untuk langkah berikutnya KPU Madina selaku panitia penyelenggara pemilukada sesegera mungkin melakukan tugas selanjutnya yaitu menyurati DPRD Madina, Bupati Madina, Gubernur Sumatera utara dan Menteri Dalam Negeri tentang keputusan Mahkamah Konstitusi ini,” ungkap Jefri.

Saat wartawan menanyakan kapan pasangan pemenang akan dilantik, Ketua KPU Madina menjawab, “Kita akan segera membuat laporan seperti saya katakan di atas. Kemudian setelah hasil koordinasi dengan DPRD Madina, Bupati Madina, Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri kita dapat, dengan sendirinya kita dari KPU Madina akan melakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati defenitif hasil pesta demokrasi yang dipilih langsung oleh masyarakat Madina yang pencoblosan ulangnya dilaksanakan 24 April lalu.” (BS-026)
Sumber : Beritasumut

Comments

Komentar Anda