Politik Madina

Pembersihan APK Caleg Oleh Bawaslu Madina Seolah Tebang Pilih

Meski menyalahi aturan, Alat Peraga Kampanye ( APK ) Caleg yang terpasang di papan iklan Billboar di Kota Panyabungan masih terpasang rapih meski Bawaslu Madina telah melakukan pembersihan pada Jum’at lewat terhadap APK yang menyalahi, namun dalam gambar, nomor urut caleh di photo telah di tutupi ( fikri )

PANYABUNGAN ( Mandailing Online )- Pembersihan alat peraga kampanye ( APK ) Calon Legislatif di Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) seolah tebang pilih, pasalnya sejak pembersihan alat peraga kampanye dilakukan Bawaslu pada Jum’at lewat, masih ada alat peraga kampanye yang tidak disentuh bawaslu yang terpasang di papan iklan Bilboard. Kondisi Alat peraga yang dipasang di billboard sendiri saat ini telah ditutup nomor urut calegnya.

Jum’at lewat saat Bawaslu melakukan pembersihan alat peraga yang melanggar aturan, Aliaga Hasibuan selaku Ketua Bawaslu Madina pada wartawan jelas mengatakan akan menurunkan alat peraga kampanye yang ada di Billboard tersebut. Ia beralasan tidak diturunkannya alat peraga kampanye itu karena tidak memiliki alat untuk menurunkan baliho dipasang di Billboard itu dan menunggu kordinasi dengan Pemda Madina yang memiliki alat untuk menurunkan Baliho itu.

Namun sampai hari ini, sejumlah alat peraga kampanye milik Caleg  itu masih terpampang di billboard di jalan utama Kota Panyabungan.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Aliaga Hasibuan mengaku telah memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan ( Panwas ) Kota Panyabungan untuk menurunkan Baliho yang ada di Billboard itu.

” ya itu alat peraga kampanye yang dipasang di billboar jelas menyalahi lah, dan sudah saya perintahkan Panwas Kecamatan Panyabungan untuk menurunkan itu,”Kata Aliaga Hasibuan Selasa sore 21/11/2023.

Ia mengatakan, aturannya jelas bahwa alat praga sosialisasi ( APS) diperbolehkan sebelum masuk tahapan kampanye asalkan sesuai ketentuan pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Aliaga Hasibuan mencontoh yang diperbolehkan seperti APS yang tidak mengandung ajakan untuk memilih, tidak ada nomor urut calon/ Caleg.

Kemudian kata Ketua Bawalu, APS tersebut tidak dipasang di Badan Jalan, Pohon dan tiang2 listrik. ( fikri )

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.