Seputar Madina

Pemkab Madina Belum Tetapkan UMK Tahun 2024

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal ( Madina ) sampai hari ini belum menetapkan UMK ( Upah Minimum Kabupaten ). Dinas Tenaga Kerja sendiri mengaku masih dalam tahap pembahasan besaran ketentuan UMK tersebut.

” Penyesuaian UMK untuk tahun 2024 berdasarkan formula Inflasi, pertumbuhan ekonomi serta tergantung indeks angka tertentu dan kesepakatan. Ini yang perlu dilakukan pembahasan karena sesuai surat edaran menteri, sebelum 30 November 2023 depan, keputusan UMK sudah ada angkanya dan diserahkan ke Gubernur setelah ditanda tangani Bupati,” Kata Mara Murba Tarihoran Bidang Hubungan Industri Jamsostek dan SDM Disnaker Madina.

Mekanismenya kata Murba, Setelah ditandatangani Bupati, tim Gubernur akan teliti angka angka dan formulasinya lalu di SK kan Gubernur.

Tahun ini kata Mara Murba, UMK Kabupaten Madina senilai Rp.2.874.312,58. UMK tersebut berlaku bagi perusahaan perusahaan besar. Untuk perusahaan menengah kebawah tidak diwajibkan. Misal lah cafe atau mini market yang ada di Madina itu sesuai kesepakatan Manajemen. UMK Itu berlaku untuk perusahaan menengah ke atas. ( fikri )

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.