Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi mantan bupati Langkat Syamsul Afirin terkait penyalahgunaan APBD Langkat periode 2000-2007. Syamsul yang mengenakan kemeja lengan pendek dan sandal masuk ke dalam gedung KPK dengan tidak menghiraukan pertanyaan wartawan.
Selain tersangka Syamsul Arifik, KPK hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai Bank Sumatera Utara (Sumut) sebagai saksi dari kasus dugaan penyalahgunaan APBD Langkat tersebut.
KPK telah menahan Gubernur Sumut ini sejak 22 Oktober 2010, sedangkan penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 20 April 2010. Selain telah melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka di Medan, KPK juga telah menyita satu unit rumah milik rekan Syamsul Arifin yang terletak di perumahan Raffles Hills Blok N9 Nomor 34, Cibubur, Jakarta Timur.
KPK juga telah menyita mobil Jaguar berwarna biru muda metalik tahun 2007, milik anak tersangka dan tiga unit mobil Panther yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi Kabupaten Langkat tersebut. Dugaan korupsi Kabupaten Langkat ini mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Syamsul disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 dan atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 20 Tahun 2001. (ant )
Sumber :Berita Sore