PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mulai menyiapkan skema pengalihan pola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) menjadi Pajak Daerah.
Ini merupakan tuntunan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana pemerintah pusat akan mengalihkan PBB P2 menjadi Pajak Daerah.
“Mengingat waktu yang singkat, Pemkab Madina sudah melakukan langkah persiapan untuk itu,” kata Wakil Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution di acara sosialisasi PBB P2 di aula kantor bupati, Selasa (18/6/2013).
Wabub mengatakan, masih ada upaya-upaya yang harus dibenahi serta ditingkatkan, sehingga peralihan ini nantinya dapat berjalan dengan baik. Peralihan akan dimulai pada 30 November 2013. Payung hukumnya sudah ada, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011.
Hal-hal yang dipersiapkan, antara lain sarana prasarana yang harus diadakan melalui proses pelelangan umum serta poin peningkatan SDM agar dapat bekerja secara optimal, pembuatan struktur organisasi, sitem operasional. Semua ini masih dalam tahap pembahasan. (mar)
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara
#News: Pemkab Godok Pengalihan PBB Menjadi Pajak Daerah http://t.co/fB3PZ0BIHC via @AlakMADINA