
MADINA -Mandailing Online: Pemkab Madina mulai berlagak aneh, untuk memenuhi unsur pemeriksaan terhadap Kepala Desa Simpang Banyak dengan dugaan keterlibatan kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) lewat Inspektorat Madina memanggil wartawan untuk dimintai keterangan.
Melalui surat nomor : 700/1185/Insp/2025 Tanggal 14 Agustus 2025, bersifat Penting, memanggil Sahren Hasibuan salah satu wartawan media online di Madina. hal pemanggilan sendiri untuk permintaan keterangan, dalam surat itu dimuat dasar pemanggilan sehubungan dengan instruksi Bupati Madina nomor : 094/0744/Insp/2025 Tanggal 13 Agustus 2025 perihal dugaan keterlibatan Kepala Desa Simpang Banyak Julu Kecamatan Ulu Pungkut dalam kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI).
Pemanggilan terhadap Sahren Hasibuan sendiri diduga erat kaitannya dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh media Warta Mandailing.com dan sejumlah Media Online yang tergabung dalam kepengurusan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina tentang aktivitas PETI di Wilayah Desa Simpang Banyak Julu yang diduga ada keterlibatan Kepala Desa setempat.
Menyikapi pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Daerah Madina, Ketua SMSI Madina Jeffry Barata Lubis, Kamis (14/08/25) mengatakan bahwa pemanggilan ini salah alamat, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada di Republik Indonesia.
“Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan dilindungi oleh UU RI No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dalam melakukan peliputan wartawan taat kepada KEJ, dan yang berwenang memanggil dan meminta keterangan dari Wartawan terkait pemberitaan adalah Redaktur Media dan Dewan Pers” Jelasnya.
Lebih lanjut Jeffri menjelaskan terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh Media, Apabila ada pihak merasa dirugikan maka dapat menggunakan hak bantah dan jika ada yang salah makan bisa dilakukan ralat berita, dan Media bersangkutan wajib menayangkan kembali hak bantah dan ralat berita.
Tentang adanya pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Daerah Madina untuk memberikan keterangan, Jeffri menilai itu prosedur yang salah karena belum melalui Dewan Pers sebagai lembaga resmi yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Jeffry Barata Lubis selaku ketua SMSI Madina sangat menyesalkan adanya pemanggilan tersebut dan berharap agar Bupati Madina H Saipullah Nasution segera mencopot Sekertaris Daerah yang telah gagal dalam mengawasi surat menyurat dari instasi Pemerintah ke pihak luar sehingga adanya pemanggilan wartawan oleh Inspektorat, dan juga menonaktifkan Kepala Inspektorat beserta Inspektur Pembantu (Irban) terkait karena dinilai tidak mempu menjalankan tugas pembinaan terhadap Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Madina.
“Sangat disesalkan adanya pemanggilan Wartawan oleh Inspektorat Madina kerana hal ini tidak sesuai prosedur Pers, dan diminta Kepada Bupati untuk mencopot Sekertaris Daerah dan Kepala Inspektorat serta Inspektur Pembantu terkait karena dinilai tidak mampu memahami dan menjalankan tugas dalam pengawasan dan pembinaan Pejabat di Lingkungan Pemda Madina” tutupnya.( redaksi )
Comments
Komentar Anda
