Minggu, 15 Mar 2026
light_mode

Pengangkatan penyidik Polri di KPK salahi aturan

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Sabtu, 6 Okt 2012
  • print Cetak

JAKARTA, (MO) – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan terhadap 28 penyidik Polri yang dipekerjakan di KPK sebelum berhenti dari Polri menyalahi ketentuan yang berlaku di Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Syafriadi Cut Ali saat berbincang dengan wartawan, hari ini.

“Ada yang harus diluruskan, harusnya dia mundur dulu dari Polri lalu masuk ke KPK. Kalau tidak, karena menyalahi ketentuan yang berlaku dan etika di Polisi,” ujarnya.

Dikatakan, 28 penyidik tersebut dipekerjakan di KPK, tapi status kepegawaiannya masih di Polri. Mungkin karena di KPK lebih enak, terjamin dan prospek ke depan lebih baik, penyidik tersebut dapat menentukan pilihannya untuk menjadi pegawai tetap KPK tapi harus mundur dulu, lalu setelah disetujui Polri, KPK berhak mengeluarkan SK pengangkatan.

“Tapi ini tidak begitu, sehingga dari sisi ketentuan Polri, mereka salah,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, jika akhirnya Polri memberhentikan mereka secara tidak hormat berdasarkan peraturan Polri, langkah tersebut tidak menyalahi aturan. Kalau ada niat untuk tidak memperkeruh masalah ini, seharusnya para penyidik itu mengundurkan dulu di Polri.

Namun menurut pengamat Kepolisian UI, Bambang Widodo Umar, langkah yang diambil KPK tidak menyalahi aturan Polri, dan seharusnya bangga bahwa tenaga Polri diakui kualitasnya.

“Di lingkungan Polri sebetulnya siapapun juga kalau sudah masa ikatan dinas terlewati, harus diberikan kebebasan bagi individu itu untuk keluar dari kepolisian. Jangan sampai ada prosedur-prosedur di bawah hukum yang justru mempersulit, karena tidak ada masalah asalkan dia tidak berbuat pidana,” ujarnya.

Lalu, jangan sampai UU atau aturan yang tinggi ini, dibawahnya diatur lagi hal-hal yang bertentangan. “Mungkin dipanggil tidak mau, itukan semacam mencari-cari alasan untuk pembenaran. Akhirnya, akan memberikan citra yang tidak baik. Masyarakat tahu kenapa mesti dipersulit. Mestinya Polri bangga dengan adanya anggotanya yang ditempatkan di KPK. Menjadi penyidik pemberantasan tipikor yang masih demikian berat di Indonesia ini. Mestinya bangga, terbalik logikanya kalau malah dikenakan suatu sanksi atau apa gitu ya,” ujarnya.

Ditambah lagi, di dalam UU kepegawaian KPK, alih status diizinkan bagi pegawai yang diperbantukan menjadi pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan kontrak. “Tapi jika, penyidik tersebut terikat dalam kontrak perjanjian maka tidak bisa, kalau sudah selesai kontrak itu penyidik bebas mengambil sikap sendiri, tidak mesti berunding lagi.”

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan ada 28 penyidik yang memilih menjadi pegawai tetap KPK, dan sudah turun SK terhadap mereka serta SK tersebut telah dikirimkan ke Mabes Polri

Lanjutnya, langkah KPK mengeluarkan keputusan pengangkatan tersebut berdasarkan pemahaman KPK secara mendalam dan sistemik mengenai aturan dan UU dari berbagai aspek sehingga pengangkatan tersebut bisa dilakukan, seperti dari pasal tujuh dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005, begitu juga dalam UU KPK yang menyatakan boleh mengangkat penyidik sendiri, sehingga penegak hukum (Polri) juga pasti mengakui legalitasnya.

“Kami sudah mempelajari beberapa UU dari berbagai aspek, dan diskusi dengan Kemenpan RB, kesimpulannya tidak masalah. Kami sudah telanjur mengangkat mereka, sehingga Insya Allah tidak masalah,” kata Busyro.
(dat03/mediaindonesia)

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tortor Mandailing Bukan Tortor Batak

    Tortor Mandailing Bukan Tortor Batak

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2014
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 1Komentar

        PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Tarian Tortor Mandailing tidak sama dengan tarian tortor yang ada di tanah Toba. Etnis Toba tidak berhak mengklaim tortor Mandailing sebagai kesenian Batak. Sebab, kata “Batak” itu dipaksakan Kolonial Belanda sebagai nama etnis di kawasan Tapanuli di abad 19 yang hingga abad 21 ini ditolak oleh banyak etnis, termasuk […]

  • Hj Nurliyah Kades Wanita Pertama di Siabu

    Hj Nurliyah Kades Wanita Pertama di Siabu

    • calendar_month Senin, 29 Nov 2010
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Panyabungan. Hj Nurliyah terpilih sebagai Kepala Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal. Kades wanita pertama di kecamatan tersebut menang dalam pemilihan kades, Sabtu (27/11), dengan meraih 238 suara, mengalahkan saingannya Tagor Lubis dengan 114 suara dari 463 suara dalam daftar pemilih tetap. Ketua panitia Pilkades Abdul Lubis mengatakan, kemenangan Hj Nurliyah merupakan […]

  • Kriminalisasi Guru Marak, Tanggungjawab Negara Lemah?

    Kriminalisasi Guru Marak, Tanggungjawab Negara Lemah?

    • calendar_month Selasa, 26 Nov 2024
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Oleh: Mariani Siregar M.Pd.I Dosen Pendidikan Islam Terpujilah wahai engkau, ibu-bapak guru. Namamu akan selalu hidup dalam sanubariku. Semua baktimu akan kuukir di dalam hatiku. Sebagai prasasti terimakasihku tuk pengabdianmu…engkau bagai pelita dalam kegelapan…engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan. Engkau pahlawan tanpa tanda jasa. Semua pasti tahu lirik lagu “Hymne Guru”. Karena sebelum meraih cita-cita, […]

  • Wabub Lantik 12 Eselon 3 Dan 4

    Wabub Lantik 12 Eselon 3 Dan 4

    • calendar_month Jumat, 23 Sep 2011
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    MADINA-Isu Mutasi yang selama ini berkembang di lingkungan Pemkab Madina akhirnya benar-benar terwujud. Kamis (22/9) Wakil Bupati (wabup) Madina, Drs Dahlan Hasan Nasution melantik 12 pejabat eselon 3 dan 4. Adapun ke-12 pejabat yang dilantik di Aula Sekretariat Komplek perkantoran Paya Loting Pemkab Madina ini adalah, drg Bidasari menjadi Direktur RSU Panyabungan menggantikan drg Ismail […]

  • Alokasi DD Tahun 2016 di Kampung Padang Diduga Tumpang Tindih Dengan Tahun 2015

    Alokasi DD Tahun 2016 di Kampung Padang Diduga Tumpang Tindih Dengan Tahun 2015

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2016
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

      PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal kecewa terhadap penggunaan Dana Desa tahun ini. Pasalnya, Dana Desa yang dialokasikan tahun 2016 ini diduga dialokasikan pada titik yang sama, yakni pembangunan rabat beton jalan pemukiman tahun 2015. “Tahun 2015 yang lalu Dana Desa Kampung Padang sebesar Rp 46.232.200 dipergunakan untuk […]

  • Atika dan Harapan New Normal Daerah

    Atika dan Harapan New Normal Daerah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
    • 0Komentar

    Catatan : Dahlan Batubara Akhirnya semua segmen kelelahan di dalam kungkungan Covid-19. Persoalan virus Corona menimbulkan malapetaka ekonomi dan sosial. Kevakuman ekonomi, kemandegan distribusi, industri melambat, PHK, pengagguran massal, daya beli merosot menjadi hantu nyata di tiap kawasan. Kelelahan itu memunculkan kesadaran baru untuk mensiasati tatanan dunia baru atau lebih populer New Normal. New Normal […]

expand_less