Seputar Madina

Plasma PTPN IV Terkendala Status Lahan Tumpang Tiindih

DPRD dan PTPN IV 311012
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pihak PTPN IV mengaku kesulitan mengadakan lahan perkebunan plasma sawit yang akan diperuntukkan bagi warga sekitar. Sebab, banyak lahan yang berstatus tumpang tindih.

Hal itu terungkap pada acara dengatr pendapat antara DPRD Kabupaten Mandailing Natal dengan pihak PTPN IV di gedung dewan, Selasa (1/11). DPRD memanggil manajemen PTPN IV terkait mencuatnya keluhan warga peserta plasma karena belum terrealisasinya kebun plasma untuk warga.

Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN IV, Abdul Wahit Rambe mengungkapkan bahwa PTPN IV pada awalnya merencanakan pembangunan plasma seluas 9.000 hektar untuk warga peserta dengan rincian KUD Maju Bersama seluas 1. 400 hektar, KUD Setia Abadi 2.400 hektar, KUD Bangko Jaya 2.000 hektar dan KUD Pasar Baru Batahan seluas 3.000 Ha.

“Untuk KUD Maju Bersama bisa dikatakan sudah selesai. Sementara untuk KUD Setia Abadi dirubah menjadi 1000 hektar, KUD Bangko Jaya dikurangi menjadi 1.500 Ha dan KUD Pasar Baru Batahan dikurangi menjadi 2.351 Ha,” katanya.

Pengurangan itu, katanya, disebabkan oleh beberapa hal, termasuk diantaranya sebahagian lahan masyarakat yang akan dijadikan lahan plasma berada dalam kawasan hutan lindung.

“Seperti KUD Bangko Jaya dimana lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan. Dan banyak masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahannya untuk dijadikan menjadi plasma sehingga sesuai dengan hasil musyawarah dengan masyakat plasma untuk KUD Bangko Jaya tidak bisa dilanjutkan,” terang Wahid.

Pada KUD Setia Abadi pihak PTPN IV kesulitan dalam memperoleh lahan akibat banyak yang tumpang tindih dengan perusahaan perkebunan lain yang ada sehingga terjadi klaim mengklaim.

“Untuk KUD Pasar Baru Batahan terkendala akibat lahan kadastral PTPN IV seluas 850 Ha saat ini digarap oleh masyarakat dan perusahaan perkebunan yang lain,” ungkapnya.

Parahnya, pada KUD Pasar Baru Batahan terdapat anggotanya yang sudah menjadi peserta plasma di lain perusahaan, akibatnya lahan yang sudah diganti rugi oleh PTPN IV ternyata diklaim oleh perusahaan lain itu.

“Ini rumit, untuk itu kita sangat mengharapkan dukungan dari DPRD untuk menyelesaikan sengketa ini sehingga plasma kepada masyarakat dapat dipenuhi dengan baik,” pinta Wahid.

Dana revitalisasi yang diperuntukkan untuk pembangunan plasma bagi 4 KUD tersebut sebesar 298 milyar, namun tidak langsung dibayarkan oleh Bank Mandiri kepada PTPN IV. Pihak PTPN IV harus lebih dulu mengeluarkan uang sendiri, setelahnya Bank Mandiri mencairkan dana terhadap berapa luas yang dikerjakan PTPN IV.

“Sampai sekarang ini dana revitalisasi tersebut yang dicairkan baru mencapai 58 Milyar sesuai dengan yang sudah kita kerjakan,” ungkap Wahid.

Pihak DPRD Madina menyatakan dalam waktu dekat akan mengupayakan pertemuan antara PTPN IV dengan pihak Pemkab Madina dimana di dalam pertemuan itu nantinya akan diikuti oleh tim TP3K untuk mencari solusi lahan Plasma PTPN IV.

Rapat dengar pendapat itu dihadiri Ketua Komisi II, Saripul Sarling Lubis; Sekrataris Komisi II, Ir. Ali Mutiara Rangkuti dan anggota Jafar Rangkuti, Ilyas Siswadi. Pihak PTPN IV dihadiri antara lain oleh Kabag Hukum dan Pertanahan Abdul Wahid Rambe; Manager GRUU IV, M Dedi Pratopo dan Manager Kebun Plasma, Eddy Usman.(mar)

Comments

Komentar Anda

One thought on “Plasma PTPN IV Terkendala Status Lahan Tumpang Tiindih

  1. masyarakat jgn tergiur dengan janji2 manis dalam bentuk plasma untuk kesejahteraan masyarakat.
    pertahankan tanah wilayat tiap daerah, rapatkan barisan jangan tergiur janji perampok2 tanah yg akan menghisap darah masyarakat sedikit demi sedikit. harusnya oknum2 di setiap PTPN perlu di periksa KPK. banyak biaya perusahaan dipakai untuk membuka lahan pribadi oknum2 di setiap PTPN yg notabenenya perusahaan negara.

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.