PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Polres Mandailing Natal (Madina) dihimbau bertindak profesional dalam kasus Maga. Jangan sampai yang tidak bersalah menjadi tersangka. Jangan menguntungkan pihak tertentu.
“Kerusuhan sosial pada hari Selasa 20 Januari 2015 yang lalu adalah suatu sikap spontanitas masyarakat karena tokoh pergerakan mereka diancam bunuh oleh korban Ispara Sakti Nasution Adek dan kawan-kawannya, tidak ada provokasi atau orang yang menyuruh melakukan penganiayaan terhadap korban,” kata Ketua DPC Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) se-Tabagsel, Ridwan Rangkuty,SH.MH kepada wartawan,Senin (26/1).
Penyidik diharapkan tidak betindak gegabah dengan menetapkan para tokoh-tokoh pergerakan yang kontra dengan PT. SMGP menjadi tersangka, gerakan sosial yang menentang keberadaan PT.SMGP telah mengakibatkan terjadinya pro kontra di dalam masyarakat.
Ridwan juga berharap kepada penyidik Polres Madina untuk bertindak profesional bukan atas kepentingan pihak tertentu. Karena ia berpendapat bahwa akibat terjadinya kerusuhan sosial antara warga Maga Pasar dengan warga Maga Lombang, yang mengakibatkan korban jiwa, yang diuntungkan adalah PT.SMGP.
Sementara itu, Polres Madina mengamankan 8 orang pada Jum’at (23/1) lalu, dua diantaranya oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara