Seputar Tapsel

PT Virco ‘Usir’ Anggota Dewan


Tinjau Perusahaan, Tak Ada Pemberitahuan
SIDIMPUAN

Petugas keamanan PT Virco tidak memperbolehkan tujuh anggota DPRD Padangsidimpuan yang hendak masuk ke perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet tersebut, Jumat (25/3). Para wakil rakyat itu hendak melakukan tinjauan lapangan seputar bocornya pipa limbah PT Virco beberapa waktu lalu.
Hal ini sontak membuat gerah tujuh anggota DPRD Padangsidimpuan (Psp) dari Komisi II tersebut yang dikoordinatori Waki Ketua DPRD Taty Aryani Tambunan, Ketua Komisi II Ashari Harahap, Sekretaris Sopian Harahap, dan anggota Erwin Nasution, Indar Sakti Tanjung, Frans Mico Lubis, serta Isnandar Nasution.
Kemudian dengan kesal, tujuh anggota dewan itu kembali ke kantor. Dalam waktu dekat, mereka berencana akan memanggil pihak Kantor Dampak Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (Kapedalda) Psp serta manajemen PT Virco untuk menanyakan seputar kejadian bocornya pipa limbah PT Virco.
Sebelumnya, Jumat (25/3), dilangsungkan rapat kerja antara Komisi II DPRD dengan Kapedalda. Namun, karena Kakanpedalda Imran Hasibuan tidak hadir dengan alasan sedang ada tugas di Jakarta dan diwakilkan oleh stafnya, maka raker tersebut dibatalkan. Sebab, staf Kapedalda itu tidak bisa membuat keputusan.
Komisi II DPRD Psp pun memutuskan melakukan tinjauan lapangan ke PT Virco di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Aek Tampang untuk melihat langsung sistem pengolahan limbah PT Virco. Namun, ketika masih di gerbang pintu masuk, tujuh anggota DPRD ini tidak diperbolehkan masuk oleh petugas keamanan PT Virco.
Ketua Komisi II DPRD, Ashari Harahap menegaskan, apa yang dilakukan oleh PT Virco sudah mencederai dan merusak martabat anggota DPRD sebagai perwakilan rakyat. Kedatangan mereka ke PT Virco juga dalam rangka menyahuti keluhan dan pengaduan masyarakat soal limbah PT Virco.
Diutarakan Ashari, jika masih dalam wilayah kerja DPRD Psp, semua tempat di Kota Psp bisa dilakukan tinjauan langsung tanpa harus ada pemberitahuan resmi kepada yang bersangkutan.
“Penolakan ini kesannya ada yang ditutup-tutupi perusahaan, belum lagi Kapedalda yang tidak hadir saat kita undang raker. Kita menduga ada kesepahaman antara PT Virco dan Kapedalda. Kita ini anggota DPRD, untuk melakukan tinjauan ke suatu tempat tidak harus pakai surat pemberitahuan segala. Kalau sudah dikasih tahu duluan apalagi ini bermasalah, ya tentunya yang baik-baik sajalah nantinya ditunjukkan kepada kita, untuk apa,” kesalnya.
Oleh karena itu, sebut Ashari, mereka merencanakan akan memanggil PT Virco dan Kapedalda pekan depan untuk membahas masalah limbah dan persoalan di PT Virco. Juga solusi apa yang diambil agar jangan ada kejadian yang sama terulang lagi seperti beberapa waktu lalu.
Kemudian, Komisi II DPRD juga akan mendesak Kapedalda untuk segera mempublikasikan hasil uji laboratorium limbah PT Virco yang sudah diambil sampelnya dan dikirimkan ke laboratorium di Medan.
“Kita akan usut persoalan PT Virco ini sampai tuntas, bukan karena penolakan mereka atas kunjungan kita ini. Tapi lebih kepada bagaimana agar masyarakat tidak lagi mengeluhkan soal limbah PT Virco dan persoalan lainnya yang merugikan masyarakat sekitar, termasuk keberadaan PT Virco yang ada di tengah-tengah pemukiman masyarakat,” tegasnya.
Herman: Harus Ada
Surat Pemberitahuan
Sementara itu perwakilan PT Virco, Herman kepada METRO, Jumat (25/3) melalui telepon selulernya mengatakan, dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait kedatangan anggota DPRD Psp ke perusahaannya.
Diutarakan Herman, saat petugas keamanan tidak mengizinkan anggota DPRD Psp masuk untuk melihat sistem pengolahan limbat PT Virco, dirinya tidak berada di kantor.
“Tapi itu sudah disampaikan kepada saya. Cuma waktu kejadian itu saya tidak berada di kantor tapi sedang di rumah,” ungkapnya.
Terkait penolakan itu, kata Herman, merupakan hal yang wajar. Sebab dalam sistem administrasi, seharusnya DPRD Psp sebelum melakukan kunjungan harus membuat surat pemberitahuan resmi kepada pihaknya, sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, termasuk pertanyaan yang nantinya diajukan oleh DPRD.
“Seharusnya ada surat pemberitahuan dululah, mana bisa main datang-datang gitu aja. Kita kan punya administrasi juga. Jadi kalau mau kunjungan harus buat surat pemberitahuan dulu,” elaknya.
Sementara itu, Kakanpedalda Psp Imran Hasibuan tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya. Dari pengakuan stafnya yang hadir saat raker dengan Komisi II DPRD Psp, Imran Hasibuan sedang berada di Jakarta.
Sekretaris Komisi II DPRD Psp Sopian Harahap menambahkan, Komisi II akan mengawasi hasil uji laboratorium tersbeut dan mengklarifikasinya sekali lagi untuk kepastiannya jika sudah dipublikasikan. “Kita tak mau ada permainan. Kita tak ingin kejadian serupa terjadi berulang-ulang yang dapat merugikan warga,” tuturnya. (phn)
Sumber : Metrotabagsel

Comments

Komentar Anda