Seputar Madina

Shafron: BPN Madina Harus Jelaskan Hutan Mangrove di Lokasi PT.TBS

Shafron

 

PANYABUNGAN (Mandailing Online) Tokoh Pantai Barat Madina, Shafron menanggapi bantahan Kepala BPN Madina soal tak adanya “kong kalikong” antara BPN Madina dengan PT. TBS.

Kepada Mandailing Online, Senin (4/11/2019) Shafron menyatakan, Shafron meminta BPN Madina menjelaskan sertifikat yang diterbitkan di Desa Sikara-Kara itu apakah berada di kawasan hutan mangrove atau tidak.

Dan, lebih urgen adalah BPN Madina harus menjelaskan rekomendasi BPN Madina sebelum munculnya Izin Lokasi Perkebunan kepada PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS) di Kecamatan Natal (Madina).

Sebab, menurtnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina tidak boleh lalai terhadap perlindungan hutan bakau atau hutan mangrove yang sangat serius dilindungi negara.

Bahkan negara harus meneribitkan berbagai undang-undang sebagai keseriusan negara melindungi hutan mangrove.

Beberapa UU terkait hutan mangrove adalah UU No 41/1999 tentang Kehutanan, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Shafron menyatakan, negera telah melihat dampak kerugian apabila hutan mangrove hancur. Sebab, mangrove merupakan sumber daya penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir yang berfungsi sebagai ruang berkembangbiaknya sumber daya ikan, ”sabuk hijau” ketika bencana dan pencegah laju abrasi pantai.

Saat ini tokoh Pantai Barat Madina sedang giat-giatnya mengusut dugaan pemusnahan hutan mangrove oleh PT.TBS di kawasan Desa Sikara-kara Kecamatan Natal, Madina.

Sebelumnya, Kepala BPN Madina, Rahim Lubis menjawab Mandailing Online membantah terjadinya “kong kalikong” antara BPN Madina dengan PT. TBS.

Menjawab Mandailing Online melalui Whatsaap pekan lalu, Rahim Lubis menjelaskan bahwa izin lokasi adalah izin untuk membebaskan tanah dan bukan alas hak atau bukti kepemilikan, sesuai ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Ijin Lokasi, diatur bahwa sebelum tanah dibebaskan oleh pemegang ijin lokasi, maka semua hak dan kepentingan pihak lain yg sudah ada atas tanah tersebut tidak berkurang dan tetap diakui haknya serta wajib dihormati, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertifikat).

“Jadi tidak ada larangan untuk menerbitkan sertifikat di atas lahan yang diterbitkan Ijin Lokasi,” katanya.

 

Peliput : Dahlan Batubara

 

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.