Oleh: Khadijah Nelly, M.Pd
Akademisi dan Pemerhati Sosial Masyarakat
Miris! Bebasnya terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendapat sambutan meriah bak pahlawan. Terang saja hal ini dinilai berbagai pihak terlalu berlebihan, hingga mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan. Sebagaimana diberitakan, penyanyi dangdut, Saipul Jamil menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama delapan tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, 2 September 2021. Perwakilan keluarga, kerabat, dan tim kuasa hukumnya telah menanti sejak pagi di penjara Cipinang. Saipul dijemput dengan menggunakan mobil Porsche merah. Tidak hanya itu, ia juga terlihat mendapatkan karangan bunga yang dikalungkan ke lehernya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti, mengaku prihatin dengan penyambutan pembebasan penyanyi dangdut Saipul Jamil yang diglorifikasi atau dirayakan seperti pahlawan, bahkan diliput besar-besaran berbagai media. Padahal, Saipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak. Itu perbuatan tercela, dia khawatir para penonton TV menjadi memaklumi penyebab Saipul Jamil masuk penjara,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (5/9).
Reaksi keras juga datang dari netizen melalui medsos, di Twitter, kata Saipul Jamil merajai trending topic. Kebanyakan mencuitkan kalimat pedas bercampur kesal melihat penyambutannya yang disambut bak pahlawan. Hingga mendapat petisi yang berisi pemboikotan Syaiful Jamil untuk tampil di layar kaca. Petisi yang diunggah daring melalui situs change.org oleh Lets Talk and enjoy ini diketahui ditujukan untuk Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma,” tulis keterangan petisi tersebut Minggu (5/9).
Ya, tak seharusnya memang terpidana kasus pelecehan seksual disambut dengan meriah seperti tak bersalah. Terlihat hanya di Indonesia mantan napi, kasus cabul lagi, pas bebas malah tv berebut mengundang. Bagaimana perasaan korbannya melihat Saipul Jamil sudah tampil di stasuin TV, apalagi baru bebas orang-orang menyambut seperti dia habis pulang perang bak pahlawan. Apa kabar mental korban? Hukuman penjara dia saja tidak bisa buat korban lupa kejadian itu dan tentu saja tak setimpal dan membuat jera pelaku. Ini adalah kejahatan luar biasa dan bukan kali ini saja terjadi di negeri mayoritas muslim ini.
Bukan kali ini saja di negeri mayoritas muslim ini para pelaku amoral diperlakukan dengan istimewa, sebut saja kasus para selebritis lainnya di tanah air yang tersangkut kasus serupa, dimana mereka notabene adalah publik figure pemberi contoh yang semua perilakunya dapat memberikan dampak negatif dan positif bagi bagi masyarakat. Namun mirisnya di negeri yang mengadopsi sekularisme liberal tak menganggap perbuatan zina, pelecehan seksual sebagai dosa dan harus dihukum berat baik oleh negara maupun hukum sosial.
Jika setiap pelaku kejahatan seksual terlebih dia adalah publik figur diperlakukan seperti ini, jangan harap negeri ini akan bebas dari tindak kejahatan seksual pada anak. Tentu dengan penyambutan berlebihan tersebut, dikhawatirkan Saipul Jamil bisa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Jadi berikutnya bisa menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal. Ini sangat berbahaya. Dampaknya akan berimbas pada anak korban ataupun korban-korban kekerasan seksual lainnya menjadi makin takut terbuka atau bicara atas apa yang dialaminya. Selain itu, psikologi korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku seperti Saipul Jamil malah disambut seperti pahlawan.
Maka sungguh sangat berharap kepada stasiun televisi melakukan hal yang dapat memberikan edukasi pada masyarakat bahwa perbuatan tersebut adalah tercela dan sebagai bentuk memberikan sanksi sosial pada pelaku alangkah baiknya semua TV dapat memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul di televisi. Pun, untuk para pelaku agar segera bertobat dengan kesungguhan untuk tidak lagi mengulang perbuatan maksiat tersebut. Dari sisi negara sendiri harus terus melakukan penyadaran pada masyarakat untuk selalu meningkatkan iman dan takwa takut hanya pada Allah SWT, melakukan amal makruf nahi mungkar, selalu waspada dan yang terpenting adalah negara harus menerapkan hukum yang tegas dan seberat-beratnya pada pelaku agar kasus seperti ini tak terulang kembali.
Terakhir, negeri ini harus segera bertobat, kembali pada hukum aturan Islam. Agar segala tindak tanduk kemaksiatan dan kejahatan tak terus menerus menjadikan bangsa ini hilang keberkahannya.***