Berita Sumut

Surung Panjaitan Divonis 2,5 Tahun

Medan (Mandailing Online) – Pengusaha Surung Panjaitan divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Medan, Senin (21/1). Sekretaris Umum Gapensi Sumut ini terbukti menyuap Bupati Madina Hidayat Batubara Rp 1 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan RSUD Panyabungan.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada terdakwa Surung Panjaitan. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” kata Agus Setiawan, ketua majelis hakim.

Majelis hakim menilai terdakwa Surung Panjaitan, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Pasal 13 Undang- Undang (UU) No 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.

Surung selaku Direktur PT Bumi Lestari Energi memberikan suap kepada Hidayat untuk memuluskan pengurusan proyek pembangunan RSUD Panyabungan. Alasan terdakwa bahwa uang Rp 1 miliar itu diberikan hanya sebagai pinjaman menurut majelis hakim tidak masuk akal.

Hakim juga menyebutkan, dalam realisasi dana BDB banyak mafia di Pemprovsu untuk meraup keuntungan dengan melanggar hukum. Hal itu sesuai keterangan beberapa saksi dalam persidangan yang menyebutkan adanya pemberian fee 7% atau dana asistensi kepada pejabat-pejabat Pemprovsu tiap kali ingin mencairkan dana BDB.

“Fee 7% itu merupakan upaya Pemprovsu untuk memeras kabupaten/kota penerima dana BDB,” kata Agus.

“Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama, yaitu menerima atau menolak,” kata hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Junimart Girsang mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.

“Kami pikir-pikir dahulu majelis. Saya akan bicarakan dulu kepada klien kami ini bagaimana tindakan selanjutnya,” kata Junimart.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Fitroh Rohcahyanto langsung mengatakan banding. JPU menilai putusan hakim terlalu rendah dari tuntutan.

“Terhadap putusan majelis hakim ini, kami dari penuntut umum memastikan banding,” kata Fitroh menjawab pertanyaan hakim.

Usai sidang ditutup, JPU Fitroh langsung menandatangani memori banding di hadapan majelis hakim dan juga terdakwa.

Kepada wartawan, Fitroh mengatakan pihaknya banding karena putusan yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan mereka.

“Iya kita langsung pastikan banding, karena hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tidak sampai dua per tiga dari tuntutan kita. Itu terlalu rendah,” kata Fitroh.

Menurut Fitroh, seharusnya majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada terdakwa Surung. Sebab dari awal hingga akhir persidangan, Surung tidak pernah mengakui perbuatannya dan sering memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.

Surung menolak berkomentar ketika diwawancarai wartawan. Begitu dijatuhkan vonis, Surung langsung mendatangi keluarganya yang datang memberikan dukungan di kursi pengunjung. Isak tangis keluarga Surung pun pecah, ketika pengusaha itu menyalaminya satu per satu.

Hampir semua keluarga Surung yang datang menangis karena tak terima dengan putusan hakim. Termasuk istri Surung Panjaitan, Blondia.

Selain Surung, dalam kasus ini Hidayat Batubara dan Plt Kadis PU Pemkab Madina Khairul Anwar Daulay juga duduk di kursi terdakwa. Ketiganya ditangkap KPK pada Mei 2013. (MB)

Comments

Komentar Anda

Silahkan Anda Beri Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.