Seputar Tapsel

Tuntutan korupsi DAK ditunda


PADANGSIDIMPUAN – Tiga kali tertunda akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan. Kini giliran majelis hakim yang menunda sidang pembacaan tuntutan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2009.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Kadis Pendidikan, PH dan mantan Kasi Sarana Prasarana, MH ditunda untuk yang keempat kalinya. Pasalnya, ketua majelis hakim, Tommy Manik sedang tugas pendidikan di luar daerah.

Meski demikian, sidang untuk mengesahkan penundaan tersebut tetap digelar dan dihadiri kedua tersangka dan JPU, Sartono Siregar. Sidang itu dipimpin anggota majelis hakim, Lodewyk I Simanjuntak.

Usai persidangan, terdakwa PH, mengungkapkan rasa kecewanya. Pasalnya dia tidak ingin berlama-lama untuk mengetahui hasil kepastian hukum atas perkaranya itu.

“Terus terang kita sebagai terdakwa dalam perkara ini sedikit kecewa dan jenuh, karena sudah empat kali sidang tuntutan ditunda. Harusnya kalau JPU maupun majelis hakim tidak mampu membuktikannya, bebaskan saja kita dari segala tuntutan hukum atas perkara ini,” katanya, tadi malam.

PH juga mengatakan, mereka sudah beberapa kali menjalani perpanjangan penahanan. Untuk penahan yang mereka jalani sekarang ini, akan berakhir pada Senin (13/12) mendatang.

Dia mengaku tidak tahu lagi entah perpanjangan penahanan mana lagi yang akan digunakan JPU maupun majelis hakim agar mereka tetap ditahan. Diakuinya, kejenuhan menjalani proses hukum poerkara ini sudah mulai timbul akibat sidang untuk tuntutan saja sudah empat kali ditunda.

Terpisah, JPU yang menangani perkara ini, Yudha Utama Putra, Sartono Siregar, dan Sri Mulyanti Saragih, membenarkan telah dilakukan penudaan sidang pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Alasannya, Ketua Majelis Hakim tidak berada di tempat.

“Memang benar sidang sudah tiga kali tertunda akibat kita belum selesai menyusun berkas tuntutan. Namun untuk penundaan kali ini bukan karena ketidaksiapan kita. Namun ketua majelis hakim sedang tugas pendidikan diluar daerah,” kata mereka.

Sumber : waspada online

Comments

Komentar Anda