Seputar Tapsel

BPKP gelar perkara PS Sidimpuan


PADANGSIDIMPUAN – Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara melakukan gelar perkara dugaan korupsi Persatuan Sepakbola Padangsidimpuan (PS Sidimpuan).

Gelar perkara itu bertujuan untuk menghitung seberapa besar kerugian negara pada dugaan korupsi manipulasi dana dan data yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kejaksaan, kerugian negara pada perkara yang terjadi di tahun anggaran 2008-2009 ini mencapai Rp3,2 miliar.

“Kalau tidak ada halangan, besok kita akan ekspos perkara ini di BPKP Sumut. Sehingga BPKP dapat menghitung besarnya kerugian negara pada dugaan korupsi PS Sidimpuan,” kata Kajari Padangsidimpuan, Indrasyah Johan, tadi malam.

Dalam perkara ini, kata Kajari, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka HAN dan HMS. Pemeriksaannya sudah rampung dan tinggal menunggu penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

Kemudian, lanjutnya, jika sudah ada hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, maka perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan atau dilimpahkan ke pengadilan.

Kajari juga mengungkapkan, perkara ini memiliki calon tersangka yakni mantan Kadis Pemuda Olahraga Kota Padangsidimpuan yang kini menjabat anggota DPRD Tapsel berinisial AID.

“Yang bersangkutan belum dapat kita periksa, karena belum mendapat izin dari Gubsu. Pasalnya, yang bersangkutan merupakan anggota DPRD yang untuk memeriksanya harus ada izin Gubernur,” katanya.

Menurut Kajari, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan izin persetujuan pemeriksaan AID sebagai anggota DPRD Tapsel kepada Gubsu. Namun hingga kini belum ada jawaban persetujuan dari Gubsu.

Sebelumnya pada 15 Juli lalu, kasus PS Sidimpuan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan dua tersangka.

HAN merupakan mantan wakil manajer dan HMS merupakan mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Pemko Padangsidmpuan. Kejari sudah memintai keterangan sejumlah saksi dari pengurus PSKPS yang kemudian namanya berubah pada 2008 menjadi PS Sidimpuan.

Adapun rincian dugaan korupsi tahun 2008 sebesar Rp2 miliar dan tahun 2009 Rp740 juta, dan sekarang bertambah lagi sebesar Rp500 juta. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp3,2 milliar.
Sumber : waspada online

Comments

Komentar Anda