Oleh: Hadi Kartini
Beberapa hari terakhir dunia maya tengah dihebohkan dengan berita tentang diundangnya pasangan gay oleh Deddy Corbuzier diacara podcast YouTube-nya.
Dilansir dari Sindo News.com (Minggu, 08/05/22). Ragil Mahardika dan Frederik Vollert adalah pasangan gay yang saat ini tinggal di Jerman. Dalam video yang berdurasi sekitar satu jam tersebut, Deddy Corbuzier banyak membahas seputar kehidupan dan hasrat seorang gay.
Banyak nitizen Indonesia yang justru kecewa dan mengolok-olok Deddy Corbuzier karena telah memberikan ruang ekspresi untuk pasangan LBGT.
Dukungan terhadap gerakan lesbian, gay, biseksual, transgender, queer (LBGTQ+) tidak kali ini saja terjadi. Sudah banyak dukungan yang diberikan oleh LSM -LSM maupun perusahan perusahaan besar terhadap gerakan LGBT ini. Salah satunya perusahaan besar seperti Unilever.
Semenjak tahun 2020 Unilever telah mendukung LBGT. Dukungan Unilever terhadap LGBT telah menuai kecaman, tak sedikit seruan untuk memboikot produk Unilever. Governance and Corporate Affair Diretor Unilever Indonesia Sancoyo Antarikso mengatakan, Unilever beroperasi lebih di 180 negara dengan budaya yang berbeda. “Secara global dan di Indonesia, Unilever percaya pada keragaman dan lingkungan yang inklusif”, katanya dalam keterangan pers yang diterima, Jum’at (26/6/20).
Sancoyo mengatakan, Unilever telah beroperasi selama 86 tahun di Indonesia. Unilever selalu menghormati maupun memahami budaya, norma, dan nilai setempat. Unilever perusahaan yang berbasis di Amsterdam, Belanda. Pada tanggal 19 Juni 2020 resmi menyatakan diri berkomitmen mendukung gerakan LGBTQ+, hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram.
“Kami berkomitmen untuk membuat rekan LGBT bangga karena kami bersama mereka. Karena itu, kami mengambil aksi dengan mendatangani Declaration of Amsterdam untuk memastikan setiap orang memiliki akses secara inklusif ke tempat kerja”, kata Unilever.
Unilever juga membuka kesempatan bisnis bagi LGBT sebagai bagian dari global. Selain itu, Unilever meminta Stonewell, lembaga amal untuk LGBT untuk mengaudit kebijakan dan tolak ukur bagaimana melanjutkan aksi ini (Republika, 26/6/20)
Semenjak tahun 2018, badan legislatif Indonesia pun juga telah membahas dukungan terhadap prilaku LGBT. Pada masa itu MPR diketuai oleh Zulkifli Hasan. Ketua MPR ini menyatakan bahwa ada lima fraksi di DPR RI yang dianggap menyetujui prilaku LGBT, dan tengah membahas rancangan undang undang mengenai LGBT dan pernikahan sesama jenis. (Kumparan, 20/01/18)
Indonesia yang menganut paham demokrasi liberal, dimana kebebasan berekpresi, beragama dan kebebasan berpendapat dijamin. Sehingga kaum LGBT yang disebut juga dengan kaum pelangi mulai menampakkan jati dirinya dan semakin berani dalam mengapresiasikan diri mereka tidak lain karena adanya dukungan dari berbagai pihak dan secara tidak langsung keberadaan mereka mulai diakui oleh masyarakat dan negara. Ini terbukti dengan disahkannya undang undang tindak pidana kekerasaan seksual (UU TPKS) oleh badan legislatif kita. Dalam UU TPKS yang disahkan oleh DPR, UU TPKS adalah undang undang yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum. Harapan dari disahkannya undang undang ini adalah untuk melindungi korban kekerasan seksual.
Dilihat dari luar UU TPKS ini sangat melindungi kita dari kekerasan seksual. Pelaku kekerasan seksual akan dikenakan pidana penjara dan dikenakan denda yang cukup besar. UU TPKS hanya mengatur tentang kekerasan seksual, tetapi tidak ada pasal yang mengatur bagaimana sanksi hukum yang diberikan kepada para pelaku seks yang dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada pasal yang mengatur sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelaku seks menyimpang seperti kaum pelangi.
Banyak pihak yang menyatakan bahwa prilaku seks kaum pelangi adalah hak asasi mereka sebagai manusia, ada juga yang berdalih bahwa prilaku ini bawaan dari lahir dengan alasan bahwa ada manusia yang lahir dengan kelamin ganda, alasan seperti ini tidak masuk akal melihat ilmu kedokteran yang makin canggih pada zaman sekarang, bisa diketahui sedini mungkin apakah bayi yang dilahirkan laki laki atau perempuan tidak seenaknya menentukan sendiri jenis kelaminnya.
Prilaku seks menyimpang kaum pelangi adalah petaka besar bagi umat manusia. Kerusakan yang ditimbulkan dari prilaku ini sangat banyak bahkan dalam hidup bermasyarakat maupun bernegara. Ini adalah suatu penyakit mental yang menular, merembet kepada penyakit jasmani yang akan dialami oleh para pelaku dan bisa jadi ditularkan kepada orang terdekat mereka. Korban dari prilaku seks menyimpang kalau dibiarkan dan tidak diobati mentalnya bisa mencari korban korban lain untuk memenuhi hasrat seksual yang telah menyimpang dan begitu seterusnya. Kalau tidak ditangani secara serius maka akan menimbulkan kerusakan tatanan kehidupan umat manusia.
Dalam Al-qur’an jelas Allah hanya menyebutkan laki laki dan perempuan saja, tidak ada setengah laki laki dan setengah perempuan. Tujuan penciptaan laki laki dan perempuan adalah untuk melanjutkan keterunan dalam aturan yang disebut pernikahan. Allah menciptakan manusia sekaligus adanya naluri untuk tertarik kepada lawan jenis bukan kepada sesama jenis.
Kalau kita lihat pasangan sejenis atau kaum sodom, mereka mengaku bahagia dalam kehidupan yang mereka jalani, tetapi kalau kita lihat lebih dalam kebahagian yang mereka rasakan adalah kebahagian semu. Allah menciptakan kepada setiap manusia naluri untuk tertarik pada lawan jenis dan mempunyai keturunan. Naluri mempunyai keturunan secara pasti tidak dapat mereka penuhi dan menimbulkan rasa kegelisahan, kegelisahaan ini mereka atasi dengan mengadopsi anak, ada juga dengan menyewa rahim yang jelas jelas dilarang dalam syariat Islam dan juga mengacaukan nasab seorang anak.
Perilaku LGBT ini adalah suatu penyakit yang harus diberantas secara tuntas, dan pastinya Allah sangat melaknat perbuatan ini. Sebagaimana dalam Al-qur’an telah diceritakan bahwa Allah melaknat dan menghancurkan kaum Luth ini. Allah juga melaknat orang orang yang mendukung serta memberikan ruang kepada kaum LGBT untuk tetap menampakkan eksistensinya. Mereka juga akan dijatuhi sanksi keras jika melakukan propaganda prilaku LGBT.
Islam sama sekali tidak mengakui keberadaan kaum LGBT bahkan Islam mencela prilaku ini dengan sangat keras. Sebagai tindak presentatif, Islam mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi yang keras berupa hukuman mati bagi kaum gay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sanksi yang keras atas para pelaku seks menyimpang ini, kekejian mereka tidak akan surut. Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para gay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka dikemudian hari tidak menjadi gay. Hanya pelakunya yang akan dijatuhi hukuman mati.
Adapun lesbianisme jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya diserahkan kepada qadhi ( hakim). Mereka bisa dicambuk, dipenjara atau bahkan dihukum mati jika sudah sangat keterlaluan. Untuk menghentikan arus LGBT ini tidak cukup hanya dengan seruan ataupun kecaman. Harus ada kekuatan politik dan hukum yang melindungi umat. Mengharapkan kehidupan sosial yang bersih dan sesuai dengan fitrah sebagaimana tuntunan Allah SWT tak mungkin terwujud tanpa penerapan syariah secara kaffah dalam naungan Khilafah.***