Seputar Madina

3.000 Massa Demo ke DPRD Minta Bupati Turun

Unjukrasa 170113
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Sekitar 3.000 massa yang dipimpin Aliansi Ulama-Masyarakat-Pemuda-Mahasiswa melakukan unjukrasa ke DPRD Madina, Kamis (17/1) meminta agar Bupati Madina Hidayat Batubara diturunkan dari jabatannya.

Massa tiba di gedung dewan sekira pukul 11.00 WIB dengan mengendarai angkutan kota, sepeda motor dan mobil pribadi. Dihalaman gedung mereka memampangkan spanduk dan poster yang umumnya bertulis hujatan kepada Hidayat dan berorasi serta membacakan pernyataan sikap.

Pernyataan sikap itu ditandatangani H. Ba’ist Nasution, Lc,MA; H.Yahyauddin, S.Ag; H.kamaruddin Pulungan; Mangaraja Kumala Oloan Nasution; Samsul Bahri Matondang; Irwansyah Nasution; Miswaruddin Daulay, Ustaz Kembar dan Ahmad Irwandi Nasution.

Dalam pernyataan sikap itu, Aliansi menyatakan bahwa Hidayat Batubara selaku bupati diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 32 Tahun 2004 dengan alasan : Pertama, hingga 1,7 tahun pemerintahan Bupati Hidayat belum menunjukkan pelaksanaan visi misi pendidikan gratis, kesehatan gratis dan lapangan kerja baru secara signifikan.

Kedua, Hidayat Batubara dinilai tidak memiliki sensitifitas dan kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan sosial, konflik pertambangan, konflik perkebunan dan kenakalan remaja.

Ketiga, Aliansi menilai Hidayat Batubara tidak menunjukkan sikap mengayomi dan membina apartur, pengangkatan pejabat eselon tidak mempertimbangkan kemampuan dan eselonisasi.

Keempat, Hidayat dinilai tidak mencerminkan sikap sebagai figur yang jujur dan bertanggungjawab, hal ini ditandai banyaknya janji-janji di Pilkada yang ternyata tidak ditepati.

Kelima, Aliansi menilai bahwa sejak kepemimpinannya Hidayat tidak mampu membangun komunikasi politik yang baik dengan partai pendukung dan anggota DPRD Madina, sehingga sampai kini gejolak politik dan perpecahan di tubuh DPRD Madina sudah menjadi polemik mengakibatkan menurunnya kinerja legislatif.

Keenam, Hidayat juga dinilai tidak mampu membangun persatuan dan kesatuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan generasi muda dalam bergandengan tangan membangun Madina di segala aspek.

Selain itu, bupati juga dituduh melanggar UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 32 karena : pertama, bupati Madina diduga melakukan tindak pidana korupsi. Berdasar hasil investigasi yang dilakukan Aliansi, bupati diduga meminta uang secara langsung maupun tidak langsung kepada calon pejabat dalam proses pengangkatan pejabat eselon.

Kedua, pelaksanaan proyek APBD 2012 diduga syarat pelanggaran hukum yakni, pelanggaran Pepres Nomor 54 tahun 2010 terkait pembatalan tender atas perintah bupati tanpa alasan yang dibenarkan. Kemudian dugaan pengutipan uang dari kontraktor untuk dimenangkan dalam tender. Mewajibkan kontraktor membayar fee 7 persen kepada bupati melalui pejabat di Dinas Keuangan. Melunasi proyek yang belum selesai dikerjakan yang semestinya dilakukan final kontrak berdasar Pepres Nomor 54 tahun 2010.

Ketiga, pemberian Izin Operasi Produksi kepada PT. Madina Madani Mining padahal perusahaan itu sudah dicabut IUP-nya oleh bupati sebelumnya.

Keempat, Hidayat diduga melakukan pemerasan terhadap anak buahnya (kepala dinas) lalu diberhentikan dari jabatan.

Untuk itu, Aliansi meminta DPRD Madina agar segera menggunakan hak interplasi dan hak angket atas dugaan pelanggaran perundang-undangan oleh Bupati Madina Hidayat Batubara.

Usai berorasi, sejumlah perwakilan dipersilahkan masuk ke ruang paripurna untuk berdialog dengan DPRD Madina dipimpin Ketua DPRD Madina As Imran Khaytami Daulay. Dialog itu menghasilkan kesimpulan bahwa DPRD Madina akan melakukan hak angket dan hak interplasi sebagaimana yang diminta pengunjukrasa. (dab)

Comments

Komentar Anda

One thought on “3.000 Massa Demo ke DPRD Minta Bupati Turun

Tinggalkan Balasan ke syaddanur lubisBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.