Tapsel, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan diharapkan melakukan proses hukum terhadap sejumlah anggota DPRD Tapanuli Selatan masa bakti 2004-2009 yang hingga saat ini belum melakukan pengembalian dana tunjangan komunikasi intensif tahun 2006.
“Batas toleransi pengembalian dana tersebut sudah lebih setahun, karena itu anggota DPRD Tapsel periode 2004 -2009 yang hingga saat ini belum mengembalikan dana TKI tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang terindikasi tindakan pidana korupsi,” ujar aktifis Tapsel Laidin Pohan kepada wartawan di Padang Sidimpuan, Sabtu (18/12/2010).
Dikatakannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 secara tegas mengharuskan anggota DPRD periode 2004-2009 untuk melakukan pengembalian dana dimaksud ke Kas Umum Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti. “Tetapi kenyataannya hingga saat ini masih ada yang sama sekali belum melakukan pengembalian,” ungkapnya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 319 Peraturan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian daerah dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan dan putusan pidana atas kerugian daerah tidak membebaskan yang bersangkutan dari tuntutan ganti rugi.
Dikarenakan hal itu, perbuatan anggota DPRD Tapsel 2004-2009 yang hingga saat ini belum mengembalikan dana TKI dapat dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara sesingkat-singkatnya empat tahun.
“Pemkab Tapsel hendaknya tidak berpangku tangan terhadap kerugian daerah itu, yang jika ada pengembalian menjadi sumber penerimaan yang setidaknya dapat mengurangi angka defisit dan terhindar dari perbuatan instant menutupi defisit melalui pinjaman daerah karena dikemudian hari membebani APBD kedepan,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menindaklanjuti surat Bupati pihak Sekretariat DPRD Tapsel sudah melayangkan sedikitnya tiga surat kepada anggota DPRD masa bakti 2004-2009 terkait pengembalian tersebut yakni pada Juli 2008, 24 Desember 2008 dan 8 Maret 2010.
Kemudian, dua surat undangan DPRD kepada anggota DPRD masa bakti 2004-2009 yaitu surat Nomor 170/122/2010 tanggal 24 Nopember 2010 dan terakhir undangan Nomor 170/1040/2010 tanggal 3 Desember 2010.
Kerugian daerah akibat TKI dan DO TA 2006 awalnya mencapai Rp 1.565.266.500 yang telah berkurang dengan pengembalian utuh maupun pengembalian dengan cicilan.
Sesuai data yang diperoleh wartawan, masih terdapat sedikitnya 8 anggota DPRD yang belum serupiah pun melakukan pengembalian diantaranya, Haris Yani Tambunan (PDIP), Masbulan Nasution (PDIP), Rita Khairani Hutasuhut (PDIP), Edi Hasan Nasution (PKS), Guswin Pulungan dan Mahjaruddin Tanjung, masing-masing sebesar Rp 32.130.000.
Sedangkan yang mengembalikan dengan mencicil diantaranya, Jamaluddin Hasibuan (PD), Lukman Nasution, Syafaruddin Harahap (PG), Mahluddin Siagian, Baek Amd, Ahmad Yuspan, Syarifuddin Hasibuan (PG), Sahrul E Hasibuan (masing-masing sisa Rp 27.130.000).
Kemudian Ahmad Lelo Siregar, Armansyah Nasution (PKB), Erwin H Pane (PPP) masing masing sisa Rp 22.130.000), Aminuddin Ritonga (sisa Rp 12.130.000) dan lainnya. (BS-029)
Sumber : beritasumut