MEDAN (Mandailing Online) – Pemprovsu telah menerima surat panggilan Kejatisu terkait pemanggilan Bupati Madina, Dahlan Nasution.
Sekretaris Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Aprilla Siregar, Selasa (8/10/2019) mengatakan surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) tersebut diterima pihaknya, Senin (7/10/2019).
“Nanti akan kami sampaikan ke Kepala Biro Sumut untuk dilakukan proses administrasi selanjutnya,” katanya menjawab wartawan di Medan.
Sebagaimana diketahui, Dahlan dipanggil Kejatisu terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan proyek pembangunan Tapian Siri Siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu(TRB) Tahun Anggaran 2016-2017 di Mandailing Natal (Madina).
Artikel terkait :
Bupati Madina Bantah Terlibat Korupsi Taman Raja Batu
300-an Mahasiswa Desak Kejatisu Panggil Paksa Bupati Madina
Jaksa : Pembangunan Taman Raja Batu Gagasan Bupati Madina
Sebelumnya, Aspidus Kejati Sumut, Irwan Sinuraya, menyebutkan Bupati Dahlan 2 kali mereka panggil, namun tidak hadir, tepatnya untuk pemeriksaan 24 September 2019 dan 1 Oktober 2019.
Karena 2 kali panggilan belum diindahkan, maka pemanggilan berikutnya sudah dilayangkan untuk pemeriksaan tanggal 8 Oktober 2019. Sesuai aturan yang berlaku, pemanggilan itu dilayangkan tidak langsung ke yang bersangkutan tetapi melalui Gubernur Sumut.
Hal itu disampaikan Aspidus Irwan Sinuraya menanggapi tuntutan sekelompok massa yang menamakan diri dari DPP Ikatan Mahasiswa Tapanuli Bagian Selatan (IMA-Tabagsel), saat melakukan unjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Kamis (3/10/2019) lalu.
Sumber : Medanbisnisdaily.com / Benny Pasaribu
Editor : Dahlan Batubara