Foto: Ali Makmur (kemeja putih) hadir sebagai saksi di PN Mandailing Natal beberapa waktu lalu
PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Ditreskrimum Poldasu telah melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan wartawan Harian Andalas di Madina, Jeffry Barata Lubis. Penanganan oleh Polres Madina dinilai kurang memuaskan sehingga Poldasu turun tangan.
“Kasus ini kita laporkan ke Polda karena klien saya Jeffry Barata Lubis (korban) merasa tidak puas atas penyidikan yang dilakukan tim penyidik Polres Madina yang terkesan lambat dalam mengungkap dalang dari pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan puluhan Orang Tak Dikenal ini,” kata kuasa hukum Irvan Fadly Lubis, SH kepada wartawan melalui seluler, Minggu (24/8).
Gelar perkara oleh Poldasu itu dipimpin AKBP Toguan Simanjuntak di aula lantai dua Ditreskrimum Poldasu, Kamis (21/8) menghadirkan Korban Jeffry Barata Lubis didampingi kuasa hukum Irvan Fadly Lubis, SH, Ali Makmur Nasution yang diwakili Kuasa hukumnya, Saparuddin Hasibuan, SH dan tim penyidik Polres Madina.
Gelar perkara yang membahas agenda terkait keterlibatan Anggota DPRD Madina dari Partai Hanura, Ali Makmur Nasution dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan ini.
Menurut Irvan, dugaan kuat atas keterlibatan anggota DPRD Madina dari Partai Hanura, Ali Makmur Nasution berdasarkan bukti handpone milik Ali Makmur yang berisi sms masuk berupa laporan dari pelaku pengeroyokan.
Ali Makmur saat ini berada di dalam penjara Sipapaga Panyabungan, berstatus narapidana karena menjalani putusan Mahkamah Agung terkait kasus penggelapan dana mahar politik yang di vonis 2 tahun.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di halaman penjara Sipapaga Panyabungan 25 Maret 2014 lalu
yang dilakukan sekelompok orang yang mengendarai mobil bertulis Partai Hanura. Ali Makmur diduga mengendalikan pengeroyokan dari dalam penjara.
” Maka, atas dasar temuan sms masuk berbentuk laporan pelaku pengeroyokan yang di temukan di handpone milik Ali Makmur Nasution tersebut, diduga kuat beliaulah aktor intelektual dibalik terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan disinyalir telah direncanakan terhadap klien saya ” tandas kuasa hukum lulusan Universitas Sumatera Utara tersebut.
Irvan juga berharap tim Ditreskrimum Poldasu yang melakukan gelar perkara dapat segera menuntaskan kasus ini demi penegakan supremasi hukum dan korban bisa mendapatkan keadilan yang hakiki dan materil.
“Saya selaku kuasa hukum korban Jeffry Barata Lubis akan terus memantau jalannya proses hukum yang sudah di tangani Poldasu ini, dan kita berharap ada titik temu terkait penuntasan kasus ini ” tegasnya.
Peliput : Jeff
Editor : Dahlan Batubara