Seputar Madina

11 Poin Kesepakatan Penyelesaian Polemik Sorikmas Mining

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Pada Kamis (27/2/2014) lalu dilakukan pertemuan tiga pihak di aula kantor bupati Mandailing Natal (Madina) antara Muspida, PT.Sorikmas Mining dan perwakilan Naga Juang.

Dalam pertemuan itu dilahirkan 11 poin penyelesaian masalah yang diyakini menjadi titik awal membangun formula-formula baru dalam menyelesaikan masalah kontrak karya pertambangan yang menguntungkan semua pihak. Ke- 11 poin itu adalah:

Pertama, penyelesaian yang terbaik dan cepat permasalahan aktifitas kontrak karya PT.Sorikmas Mining di Kabupaten Madina diperlukan kesepakatan bersama, tanggung jawab bersama untuk mewujudkan langkah-langkah penyelesaian yang saling menguntungkan diantara three partit (pemeirntah, masyarakat dan PT.Sorikmas Mining).

Kedua, Hasil rapat terakhir di Kementerian ESDM RI dan rapat terakhir di aula kantor Bupati Madina solusi tercepat, akurat dan terpercaya. Pemerintah Kabupaten Madina, masyarakat dengan PT.Sorikmas Mining segera duduk bersama menyusun proposal usulan penyelesaian bersama aktifitas PT.SM di Kecamatan Naga Juang.

Ketiga, pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera memediasi dan mencari solusi terbaik penyelesaian permasalahan kontrak karya PT.SM dengan masyarakat untuk kepentingan negara, bangsa dan rakyat Mandailing Natal untuk kesejahteraan bersama sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara RI.

Keempat, PT. Sorikmas Mining akan melaksanakan seluruh rangkaian perizinan yang ada sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang memiliki komitmen yang kuat serta niat yang tulus dan bertanggungjawab berinvestasi di Kabupaten Mandailing Natal serta menyelesaikan secara menyeluruh mekanisme perizinan dan hak-hak masyarakat.

Kelima, masyarakat Kabupaten Mandailing Natal akan membuka hati dan duduk bersama dengan PT.Sorikmas Mining untuk mempercepat penyelesaian fisibility study (FS).

Keenam, PT.Sorikmas Mining sebagai pemegang kontrak karya di Kabupaten Mandailing Natal dalam melakukan pematokan tapal batas jika fisibility study sudah diterima.

Ketujuh, masyarakat Kabupaten Mandailing Natal akan diprioritaskan untuk diterima bekerja di PT.Sorikmas Mining sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

Kedelapan, bagi hasil/golden share adalah menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang akan duduk bersama dengan PT.Sorikmas Mining dan PT.Aneka Tambang sebagai perwakilan pemerintah dalam kontrak karya di Kabupaten Madina.

Kesembilan, terhadap penambangan oleh PT.Sorikmas Mining yang dikhawatirkan merusak sumber mata air kehidup;an masyarakat, dikaji dan dijelaskan dalam AMDAL, dan jika dalam pengkajian ternyata membahayakan masa depan kehidup;an masyarakat maka AMDAL PT.Sorikmas Mining akan ditolak dan tentunya untuk perizinan yang juga berkaitan tidak akan diberikan.

Kesepuluh, PT.Sorikmas Mining akan melakukan ganti rugi tanah masyarakat, lahan garapan dan tanaman masyarakat.

Kesebelas, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Madina berketetapan bahwa kontrak karya PT.Sorikmas Mining di Kabupaten Mandailing Natal harus membawa manfaat dan barokah bersama bagi semua.

Peliput : Maradotang Pulungan
Editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

One thought on “11 Poin Kesepakatan Penyelesaian Polemik Sorikmas Mining

Tinggalkan Balasan ke AlisadikinBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.