Kamis, 12 Feb 2026
light_mode

PTUN Batalkan Putusan Menkumham, Yasonna Bisa Dipecat

  • account_circle Redaksi Abdul Holik
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2015
  • print Cetak

 

JAKARTA – Pengamat hukum tata negara, Andi Irmanputra Sidin mengatakan dengan dikabulkannya permohonan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) oleh PTUN, dengan sendirinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa memberhentikan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

"PTUN membatalkan putusan Menkumham, cukup kuat bagi Presiden Jokowi untuk memberhentikan Yasonna Laoly dari jabatan Menkumham," kata Irmanputra Sidin, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (18/5).

Jadi kata Irman, Jokowi memberhentikan Yasonna karena alasan menterinya telah melanggar hukum. "Jadi tak perlu menunggu kapan reshuflle?" tegasnya.

Karena dipecat dengan alasan melanggar hukum, menurut Irman, partai politik pendukung dengan sendirinya tidak bisa membela Yasonna karena dasar memberhentikannya melanggar hukum. "Alasannya, Menkumham telah melanggar hukum," pungkasnya.

Sumber : Jpnn

Comments

Komentar Anda

  • Penulis: Redaksi Abdul Holik

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less