Seputar Madina

BKD Madina Belum Terima Salinan Pengumuman CPNS

PANYABUNGAN (Mandailing Online) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) belum memperoleh daftar nama-nama yang lolos hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013.

“Hingga kini kita belum memperolehnya dari Jakarta,” kata Sekretaris BKD Madina, Kaspan Usman Nasution di ruang kerjanya kepada Mandailing Online, Selasa petang (24/12/2013).

Menurunya, jika salinannya sudah mereka dapatkan, akan segera diumumkan di papan pengumuman sekretariat BKD Madina untuk dapat dilihat publik.

Dia juga belum bisa memastikan kapan salinan itu diperoleh secara resmi. Memang pihak Kementerian PAN sudah menyatakan akan mengumumkannya pada hari ini (Selasa) di situs resmi Kemenpan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), rencananya juga diumumkan di JPNN.com.

Pemkab Madina, lanjutnya, hanya fasilitas di daerah pada sisi proses. Sementara ujian dan pengumumannya berada di tangan BKN.

Peliput/editor : Dahlan Batubara

Comments

Komentar Anda

9 thoughts on “BKD Madina Belum Terima Salinan Pengumuman CPNS

  1. tpi kn dah beredr di intrnet pak
    klo yang lolos passing grade ? apakh mmng btl dh lolos
    jadi kpan di publikasikan

  2. TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA – Keluarga Fahim Ahkam SPdI bangga bukan main. Fahim dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi jabatan Guru Agama Islam di Kabupaten OKU, Selasa (24/12/2013). Namanya tertera di website http://www.bkd.okukab.go.id dan sejumlah koran. Mereka pun menggelar sedekahan sebagai wujud rasa syukur.

    Namun kebahagiaan sontak sirna hari itu juga. Sekitar pukul 22.30 WIB, ponsel Fahim berdering. Di ujung telepon, seseorang yang menyebut dirinya dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten OKU menyampaikan kabar buruk. Fahim tidak lulus seleksi.

    “Orang itu bilang, bahwa nama Fahim yang ada dalam daftar pengumunan salah ketik. Dalam artian, seharusnya itu nama orang lain, bukan nama adik saya,” kata Latif, saudara Fahim Ahkam kepada Tribun Sumsel (Tribunnews.com Network), Rabu (25/12/2013) sore.

    Latif mengatakan, awalnya keluarga tidak percaya atas informasi itu. Apalagi disampaikan lewat telepon. Mereka mengira itu ulang orang iseng, atau bahkan hendak menipu.

    “Tapi di pagi harinya saudara saya mendapat SMS mengatasnamakan BKD OKU meminta agar melihat langsung hasil verifikasi pengumumanan CPNS jalur umum di situs BKD OKU. Ternyata benar, saat dibuka, nama saudara saya sudah diganti dengan orang lain,” kata Latif.

    Tribun Sumsel bertemu Fahim, Rabu malam. Dia mengaku sangat kecewa. Apalagi dia sudah mencapat ucapan selamat dari keluarga dan teman-teman. Terlebih keluarganya di kawasan Batumarta telah menggelar sedekahan.

    “Saya kecewa dengan BKD. Ini namanya tidak profesional. Saya malu bercampur kecewa. Ucapan selamat banyak saya terima. Bahkan saya bersama keluarga sudah makan-makan,” katanya.

    Rupanya tidak hanya Fahim seorang yang dianulir BKD. Empat CPNS yang sempat dinyatakan lulus, juga diubah. Untuk formasi jabatan Guru Agama Islam BKD menganulir Armidi dengan nomor tes 5602-3-51472-9. Fahim dan Armidi digantikan oleh Sopiantun Hajariah dan Nikmatuzzuhroh.

    Sedangkan formasi jabatan Guru Bahasa Inggris, BKD menganulir Uli Randasari, Vinny Fadilah, dan Laras Sagita. Ketiga orang itu digantikan Vecky Filliana, Asarina Jehan Juliani, dan Kurnia.

    Atas perubahan itu, Fahim tidak terima begitu saja. Ia akan berusaha memperjuangkan kebenaran.

    “Saya tidak yakin kalau cuma salah ketik nama. Mustahil terjadi. Apalagi orang BKD itu PNS, dan sudah seharusnya bekerja profesional,” katanya.

    Nasib serupa, kata Fahim, juga dirasakan Laras Sagita yang sudah merayakan kelulusan dengan cara makan-makan bersama keluarga dan tetangga mereka.

    “Tadi saya ketemu Laras. Dia cerita sudah banyak menerima ucapan selamat, bahkan sudah makan-makan bersama keluarga dan tetangga,” katanya.

    Keluarga Fahim telah berembuk. Mereka sepakat menilai kinerja BKD OKU tidak profesional. Nama-nama CPNS sudah diumumkan lulus melalui media massa dan web resmi BKD OKU mendadak hilang dan dinyatakan tidak lulus.

    “Dari sejumlah media yang ada pengumuman hasil tes CPNS pada Selasa lalu, nama adik saya dinyatakan lulus. Tiba-tiba sekitar pukul 22.30 tadi malam, adik saya ditelepon seseorang yang mengatasnamakan BKD OKU mengatakan dia tidak lulus,” kata Latif.

    Akibat adanya pembatalan tersebut, keluarganya merasa dirugikan dan akan melakukan gugatan secara hukum.

    “Kami pihak keluarga sudah sepakat akan mengambil langkah hukum atas kejadian ini. Pihak BKD OKU harus bertanggungjawab, sebab hasil pengumuman tersebut sudah jelas. Artinya BKD bekerja tidak profesional,” katanya.

    Pihaknya menduga ada permainan di BKD OKU sehingga menganulir nama Fahim.

    “Kalau memang mau bermain, silakan bermain, tapi bermain cantik. Jangan seperti ini, nama sudah dinyatakan lulus tiba-tiba hilang,” kata Latif dengan nada kesal.

    “Lagian, kalau memang ada kesalahan, pihak BKD harus menemui kami atau mengundang kami bertemu. Bukan cukup lewat SMS atau telepon saja. Kalau dengan cara ini kan namanya tidak etis,” lanjut dia.

    Secara terpisah, anggota Komisi I DPRD OKU, Eko Sungkono Patra SE MM, menilai pihak BKD OKU telah lalai menjalankan tugas. Untuk itu Dewan meminta agar BKD OKU segera melakukan revisi hasil pengumuman CPNS OKU secara benar.

    Pihak BKD OKU harus bertanggungjawab atas hal ini. Bukan hanya kepada lima CPNS OKU yang salah diumumkan lulus. Melainkan harus bertanggungjawab kepada seluruh masyarakat di OKU.

    “Kami minta agar BKD memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada lima orang tersebut. Selain itu kami minta juga agar BKD segera mengumumkan hasil revisi daftar peserta tes CPNS yang dinyatakan lolos tersebut melalui internet, media massa, radio, dan media sosial lainnya sebagi bentuk pertanggungjawaban BKD,” tegas Eko.

    Dia mengatakan, untuk sanksi pencopotan Kepala BKD OKU Sahilmi, itu merupakan hak Bupati OKU. Namun yang jelas, atas kesalahan itu pihaknya menilai kerja BKD lalai dan tidak profesional.

    “Saya ingin mendengar penjelasan dulu. Jika diperlukan akan kami panggil pihak BKD dan ditemukan dengan lima CPNS yang batal lulus tersebut,” kata Eko. (rws)

  3. Lho namanya masih ada kok yg lulus secara online, terlalu berani ya menempelkan /menggantikan nama org yg sudah dinyatakan lulus secara online, trus gmn tuh mas.

  4. Tanpa Skor, Pelamar CPNS Boleh Protes
    Potensi Komplain Terhadap Hasil Pemeringkatan

    JAKARTA – Sejumlah instansi pusat maupun daerah sudah mulai mengumumkan hasil kelulusan ujian CPNS 2013. Di sejumlah titik, muncul persoalan karena pengumuman kelulusan hanya mencantumkan nama tanpa skor. Kondisi ini bisa memunculkan dugaan kongkalikong di instansi setempat.

    Setelah hasil pemindaian ujian diumumkan ke publik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), ternyata hanya menampilkan skor peserta. Data yang ditampilkan itu hanya menyebutkan, pelamar A dinyatakan melampaui atau tidak melampaui nilai ambang batas (passing grade).

    Persoalan bakal muncul jika jumlah pelamar yang berhasil melampaui nilai ambang batas itu lebih banyak dari kuota atau formasi yang tersedia. Misalnya untuk formasi tenaga perawat di pemkab A hanya tersedia 30 kursi. Sedangkan pelamar tenaga perawat yang berhasil melampaui nilai ambang batas berjumlah 100 orang. Maka otomatis aka nada 70 pelamar dengan nilai bagus yang tidak lulus ujian.

    Untuk menentukan pelamar yang lulus ujian, maka dipakai skema pemeringkatan (ranking). Jadi seluruh pelamar untuk bidang pekerjaan tertentu yang melampaui nilai ambang batas, dirangking dari nilai terbagus ke terendah. Setelah itu diambil sesuai dengan kuota atau formasi yang tersedia.

    Supaya tidak menimbulkan dugaan kecurangan, panitia seleksi CPNS di masing-masing instansi supaya menyampaikan hasil pemeringkatan itu komplit bersama skornya. ’’Memang benar ada instansi yang hanya menampilkan nama saja, tanpa ada skor,’’ ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, Sabtu (28/12). Bagi pelamar yang mendapatkan nilai di atas passing grade tetapi tidak lulus pemeringkatan akhir, berhak untuk menanyakan komposisi nilai secara komplit.

    Setiawan menegaskan pelamar berhak mengetahui skor pemeringkatan mulai dari yang tertinggi hingga terendah. Dengan keterbukaan informasi itu, maka tudingan ada main mata atau ’’otak-atik’’ nama-nama yang lulus CPNS bisa dipatahkan.

    ’’Tetapi perlu diketahui ya, ada juga instansi yang mengumumkan hasil pemeringkatan itu komplit dengan skornya,’’ ujar dia. Setiawan menegaskan bahwa Kemen PAN-RB tidak begitu saja melepas pengumuman kelulusan kepada instansi pusat atau daerah.

    Dia mengatakan Kemen PAN-RB tetap mengawas dan bisa melakukan cross check keputusan kelulusan CPNS oleh instansi. Jika ada kandidat yang seharusnya lolos CPNS setelah pemeringkatan akhir tetapi dinyatakan gugur, Setiawan mengatakan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

    Kasus otak-atik peserta yang lulus ujian ini pernah mengegerkan Kabupaten Badung, Bali. Sejumlah aparat Pemkab Badung diusut secara pidana karena terbukti mengotak-atik hasil pengumuman CPNS tahun lalu. Informasinya ada kandidat yang aslinya lolos tetapi diganti nama lainnya yang nilainya jeblok. Selain diproses hukum, penetapan CPNS Badung juga dianulir karena direkayasa. (wan/agm)

  5. JAKARTA – Ini warning bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangan untuk menetapkan kelulusan CPNS. Jika sampai ada penyelewengan dalam penetapan kelulusan CPNS, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengambil tindakan tegas. Sebab, BKN mengancam tidak hanya bakal mencoret data yang dimanipulasi pemda, tetapi juga akan membawa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke ranah hukum.

    Kepala BKN Eko Sutrisno kepada JPNN, Minggu (29/12), menyatakan, contoh kasus tentang pengumuman hasil tes CPNS versi pemda yang berbeda dengan versi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pernah terjadi di Pemkot Bandung dan Pemprov Bali. “Itu PPK-nya mengumumkan hasil tes CPNS di luar data Panselnas. Saat pengumuman memang sudah mulai ada bermasalah, namun itu terbukti kemudian saat pemberkasan dimulai. Di mana, yang diumumkan tidak memenuhi standar kelulusan,” ujarnya.

    Eko yang juga Ketua Panselnas CPNS 2013 pun mewanti-wanti daerah agar kejadian tahun lalu tidak terjadi lagi tahun ini. Meski pengumuman sudah dilakukan pemda, Panselnas tidak akan memberikan sanksi bila datanya dimanipulasi. Sebab, Panselnas menyerahkannya kepada BKN sebagai lembaga yang menerbitkan NIP.

    “Untuk mendapatkan NIP, proses penyaringannya berlapis. Itu sebabnya tidak sedikit yang sudah dinyatakan lulus tidak kami beri NIP karena berkasnya bermasalah,” tegasnya.

    Soal peserta CPNS di Kabupaten Okan Komering Ulu yang tidak memenuhi passing grade tapi dinyatakan lulus CPNS, Eko menyatakan, hal itu akan terlihat saat verifikasi dan validasi pemberkasan. Bila ternyata datanya dimanipulasi, BKN tidak akan menerbitkan NIP bagi CPNS bermasalah. Sedangkan PPK yang menerbitkan keputusan tersebut akan berurusan dengan kepolisian.

    “Saya kasih resepnya kalau ingin aman, umumkan data sesuai hasil TKD olahan Panselnas dan mematuhi juknis (petunjuk teknis, red) yang sudah ada. Dan saya yakin para PPK di daerah sadar dengan aturan ini,” pungkasnya.(esy/jpnn)

  6. Ada kabar baik bagi para peserta CPNS. Bagi mereka yang tidak lulus CPNS, boleh meminta hasil skor dan standar kelulusan kepada panitia penerimaan CPNS bersangkutan. Pasalnya, hal tersebut merupakan amanah Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

    Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel, Aswar Hasan Selasa, 31 Desember, mengatakan laporan terkait sengketa informasi yang paling besar kemungkinan adalah peserta CPNS yang tidak lulus.

    “Ini bakal membeludak. Mereka hendak mengetahui berapa skornya dan standar kelulusan. Mau tak mau instansi terkait harus membuka jika ada yang memasukkan laporan. Inilah salah satu pentingnya UU Keterbukaan Informasi Publik,” kata Aswar Hasan seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Rabu (1/1).

    Aswar Hasan hadir bersama tiga komisioner KI Sulsel lainnya, Rayudaswati Budi (Wakil Ketua), Dr H Abd Haeba Ramli (Bidang Kelembagaan), dan Mattewakkan (Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi). Kehadiran mereka sekaligus menyampaikan refleksi dan kinerja lembaga tersebut selama 2013.

    Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), jumlah permohonan PSI layak sengketa sebanyak 26 laporan. Di antarnya selesai via mediasi 21 (19 selesai, 2 proses). Ada pula yang selesai via sidang ajudikasi non litigasi sebanyak lima sengketa. Masing-masing dari KPU Gowa dan Tana Toraja, PSDA, Dana BOS SDN 76 Rappojawa dan BPN.

    Aswar Hasan menyebut sengketa masih sedikit karena beberapa sengketa belum layak atau belum memenuhi syarat/prosedur. “Masyarakat berharap KI lebih proaktif. Padahal UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi mensyaratkan bahwa sengketa Informasi bersifat delik aduan,” katanya.

    Begitu pula BP (badan publik), khususnya pemerintah belum proaktif melakukan Pelayanan Informasi berbasis keterbukaan. “Belum optimalnya peran serta semua stake holders dalam mensosialisasikan UU KIP sementara urgensi dan manfaat terbesar dari UU ini diperuntukkan kepada masyarakat dan badan publik,” tutur Aswar Hasan.

    Mattewakkan menambahkan, jenis sengketa yang diproses KI Sulsel selama tahun 2013 sangat beragam. Selain laporan proses seleksi dan hasil tes peserta ujian, juga ada transparansi laporan Keuangan BP (eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMD, partai politik, LSM, dll), RKA, dana parpol, proses tender, dan spek pengadaan barang, dana BOS, dan penggunaan SPPD yang telah diaudit.

    Ketiga, sambungnya, laporan kinerja BP terkait absensi, program kerja dan realisasinya serta produk kebijakan yang dihasilkan. Ke empat dokumen pertanahan, berupa kasus pembebasan lahan, salah satunya lapangan stadion Barombong.

    KIP juga mendorong pembentukan PPID bagi Badan Publik (BP) negara di bawah Kemendagri. Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel baru 14 yang membentuk, yakni Makassar, Bulukumba, Toraja Utara, Tana Toraja, Sinjai, parepare, Pinrang, Soppeng, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Barru, Maros, Pangkep.

    Wakil Ketua KIP Sulsel, Rayudaswati Budi mengatakan, beberapa kabupaten yang belum membentuk PPID dan sebagian masih dalam proses adalah Takalar, Sidrap, Wajo, Selayar, Bone, Bantaeng, Jeneponto, Gowa, Palopo, dan Enrekang. (sil/awa/jpnn)

Tinggalkan Balasan ke sudung panjaitanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.