Rabu, 11 Feb 2026
light_mode

Optimalisasi Dana Desa Madina: Dari Alokasi Konsumtif ke Investasi Produktif

  • account_circle Dahlan Batubara (Redaksi)
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
  • print Cetak

 

Oleh: Irwan Daulay
Pemerhati Pembangunan Daerah

 

Sudah lebih dari satu dekade Dana Desa mengalir ke seluruh pelosok Nusantara. Namun, di banyak daerah, manfaatnya masih jauh dari optimal. Alih-alih menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi desa, Dana Desa lebih sering habis untuk kegiatan seremonial, upah proyek infrastruktur kecil, atau bahkan menjadi bancakan mafia proyek desa. Waktunya telah tiba untuk membalikkan orientasi penggunaan Dana Desa, khususnya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuju skema investasi produktif yang mampu membangkitkan ekonomi lokal secara struktural.

1. Dana Desa untuk Investasi, Bukan Belanja Konsumtif

Gagasan besarnya: alokasikan 70% Dana Desa setiap tahun yang jumlahnya mencapai Rp. 298, 3 milliar per tahun selama 10 tahun ke depan, untuk investasi ekonomi jangka panjang. Dana ini tidak lagi dihabiskan untuk proyek tambal sulam dan mubazir, tetapi dialirkan ke sektor-sektor strategis yang memiliki risiko rendah dan potensi return tinggi. Hanya dengan cara ini, Dana Desa tidak habis sekali pakai, melainkan akan terus berkembang dan menjadi aset permanen yang menghidupi desa.

2. Lahirkan Perusahaan Desa Berskala Kabupaten

Modelnya sederhana tapi revolusioner: bentuk Perseroan Terbatas (PT) di bawah kendali kolektif desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Komposisi saham dapat disesuaikan:

100% dimiliki oleh gabungan BUMDes se-Kabupaten Madina, atau sebagian kecil dimiliki oleh Pemkab dan pengusaha lokal yang kredibel.

Dengan legalitas sebagai PT, badan usaha ini dapat mengakses pembiayaan dari bank atau mitra investasi, memperbesar modal kerja dan jangkauan bisnisnya.

3. Sektor Usaha Strategis yang Siap Digarap

Beberapa jenis usaha yang potensial dan telah terbukti secara teknis dan ekonomi dapat segera dijalankan:

• Akuisisi saham perusahaan perkebunan sawit yang sudah berjalan.

• Investasi di sektor energi terbarukan, khususnya panas bumi yang kaya di wilayah Madina.

• Pendirian usaha penggilingan padi yang bekerja sama dengan koperasi petani sawah yang tergabung dalam Koperasi Merah Putih (KPM).

• Pensuplai kebutuhan bahan mentah proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

• Usaha pertambangan rakyat (emas dan mineral lainnya) dengan tata kelola yang sah.

• Peternakan skala industri: sapi, kambing, dan domba untuk pasar lokal dan ekspor.

• Peremajaan karet rakyat dan integrasi dengan industri pengolahan karet.

• Pendirian industri minyak makan dari sawit lokal (refinery dan packaging).

• Pengembangan usaha perhutanan sosial, dengan orientasi konservasi dan metode integrated farming.

4. Menciptakan Puluhan Ribu Lapangan Kerja

Jika strategi ini dijalankan secara konsisten, proyek-proyek investasi desa ini berpotensi menciptakan puluhan ribu lapangan kerja dalam 10 tahun ke depan. Tak hanya menyerap tenaga kerja langsung, tetapi juga menggerakkan ekosistem ekonomi: transportasi, kuliner, perdagangan, pendidikan, jasa keuangan, hingga industri rumah tangga.

Akibatnya, daya beli meningkat, konsumsi lokal tumbuh, dan angka kemiskinan menurun drastis. Madina tidak hanya bangkit, tapi bertransformasi menjadi episentrum ekonomi baru di wilayah pantai barat Pulau Sumatera.

5. Sinergi Pendidikan Tinggi dan Vokasi Lokal

Kunci keberhasilan pembangunan daerah bukan hanya modal kapital, juga kesiapan sumber daya manusia (SDM). Dalam hal ini, perlu dibangun kolaborasi erat antara pemerintah daerah dan lembaga pendidikan lokal seperti STAIN Madina untuk melahirkan sarjana profesional di bidang manajemen bisnis, keuangan syariah, dan ekonomi desa.

Begitu juga dengan SMK, khususnya jurusan pertanian, peternakan, dan teknologi industri, harus diarahkan menjadi penyuplai tenaga siap kerja untuk perusahaan-perusahaan desa yang sedang tumbuh. Dengan begitu, pembangunan desa menjadi laboratorium kehidupan nyata, bukan sekadar teori di ruang kelas.

6. Regulasi Bukan Hambatan, Tapi Peluang

Secara hukum, penggunaan Dana Desa sangat fleksibel selama memiliki dasar musyawarah desa dan diarahkan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan, Kementerian Desa sejak 2022 telah mendorong Dana Desa digunakan untuk pengembangan ekonomi produktif.

Pemkab Madina bersama DPRD dapat menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum percepatan dan skema investasi Dana Desa lintas desa melalui pembentukan holding BUMDes atau perusahaan daerah kolaboratif.

7. Waktunya Kepala Daerah Membuat Terobosan

Selama ini, korupsi Dana Desa dianggap biasa. Maka, mengelolanya secara benar justru menjadi tindakan luar biasa. Dibutuhkan kepala daerah yang berani melakukan terobosan demi menaikkan level ekonomi rakyatnya, dan memiliki visi menjadikan Madina mandiri secara ekonomi.

Dengan potensi investasi dana desa sekitar Rp 200 miliar per tahun, dalam 10 tahun Madina memiliki cadangan investasi lebih dari Rp 2 triliun, jika digulirkan secara produktif. Ini akan menjadi model pembangunan daerah berbasis dana internal, tanpa utang, tanpa tunggu pusat, tanpa membani APBD dan tetap dalam bingkai kehati-hatian serta profesional.

Kesimpulan

Transformasi Dana Desa dari sekadar anggaran konsumtif menjadi dana investasi produktif adalah keharusan sejarah bagi Kabupaten Madina. Model ini tidak hanya realistis, tapi juga visioner. Inilah saatnya Madina memimpin perubahan, menjadi inspirasi nasional bagaimana membangun ekonomi rakyat tanpa harus menunggu investor asing atau utang luar negeri.

Comments

Komentar Anda

  • Penulis: Dahlan Batubara (Redaksi)

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less