Berita Sumut, Seputar Madina

Tipu Calon Bupati, Dua Anggota DPRD Madina Dipenjara


Medan,

Dua oknum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Hanura yakni Rizal Effendi Nasution dan Ali Makmur Nasutin ditahan Kejari Madina akibat melakukan tindak pidana penipuan terhadap Calon Bupati Madina Aswin Parinduri.

Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sipaga-Paga Panyabungan, Selasa (23/08/2011) usai berbuka puasa. Penahanan dilakukan setelah pihak Kejari Madina menerima pelimpahan berkas perkara dari Polres Madina setelah keduanya diadukan oleh Aswin Parinduri.

Informasi yang diterima, Rabu (24/08/2011), kejadian bermula ketika kedua tersangka menjanjikan “perahu” Partai Hanura untuk mendukung Aswin Parinduri sebagai Calon Bupati Madina pada Pilkada lalu. Oleh Aswin diserahkan dana pembinaan partai sekitar Rp700 juta lengkap dengan bukti penyerahan kuitansi bermaterai yang seperti barang titipan.

Namun setelah uang diterima, dukungan dari Hanura tak kunjung didapatkan bahkan Hanura mendukung pasangan Naharuddin Lubis dan Nur Aman Ritonga. Merasa ditipu, Aswin akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Madina. (BS-021)
Sumber : beritasumut.com

Comments

Komentar Anda

2 thoughts on “Tipu Calon Bupati, Dua Anggota DPRD Madina Dipenjara

  1. ginila akibat orang gk punya otak masuk pemerintahan
    wakil rakyat kok tukang tipu, pantasla rakyat habis ditipu terus

Tinggalkan Balasan ke Zulpahmi.Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.